Kapolsek Medansatria Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan Saat Tahun Baru 2026
- Redaksi
- Senin, 29 Desember 2025 05:26
- 33 Lihat
- Polri
Bekasi Kota, Media Budaya Indonesia. Com -Kepolisian Sektor (Polsek) Medansatria mengimbau seluruh masyarakat di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, untuk tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus wujud empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan Sumatra.
Kapolsek Medansatria, Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., menegaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533-SE/Satpol, yang melarang penggunaan petasan dan kembang api karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan warga.
“Penggunaan petasan dan kembang api bukan hanya berisiko menyebabkan kebakaran dan kecelakaan, tetapi juga dapat mengganggu ketenangan masyarakat serta memicu kepanikan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan hewan,” ujar Kompol Rusit Malaka, pada Senin (29/12/2025).
Selain aspek keamanan, Kompol Rusit menekankan pentingnya membangun rasa empati dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, khususnya kepada saudara-saudara yang saat ini tengah menghadapi musibah bencana alam.
“Dalam situasi seperti ini, sudah sepatutnya kita menyambut Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan bermakna, melalui doa bersama serta kegiatan positif yang memperkuat solidaritas sosial,” katanya.
Polsek Medansatria juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama perayaan pergantian tahun.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kecamatan Medansatria dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.